Lembaga Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan atau LSPP merupakan suautu lembaga sertifikasi bankir yang dimiliki oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
dan Manfaatnya sertifikasi professional lainnya adalah memberikan kepercayaan organisasi terhadap , pengetahuan, dan kompetensi anggota . Hal ini dapat menyebabkan peningkatan kepatuhan terhadap standar kualitas industri maupun regulasi perundangan yang berlaku